Sabtu, 29 Mei 2010

Manusia dan Keindahan - Introspeksi Diri

MEDAN – Banyaknya pembatalan Peraturan Daerah baik dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kota/kabupaten oleh pemerintah pusat, yang dilakukan karena tidak sinkronnya isi Perda tersebut dengan peraturan yang terdapat diatasnya, membuat para jajaran pemerintah daerah harusnya melakukan introspeksi terhadap kinerja mereka selama ini.

Selain ketidaksamaan antara Perda dan peraturan lainnya, seringkali juga ditemukan Perda yang dinilai menghambat investasi di daerah, dan kurang berpihak pada publik.

Menurut fekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hidayatullah, mengatakan, semestinya dalam setiap pembuatan Perda, Pemda harus terlbih dahulu dilakukan pengkajian yang matang dan dibuat berdasarkan pertimbangan yang cermat dan dibarengi semangat untuk kepentingan rakyat.

“Bukan hanya karena mengejar target, sehingga mengabaikan kualitas, dan akhirnya regulasi tersebut dipermasalahkan dan dibatalkan,” kata Hidayatullah, kepada Waspada Online, tadi malam.

Dalam pembuatan Perda sendiri, pihak pemerintah daerah harus benar-benar melakukan berbagai pertimbangan dengan baik. Selain itu, dalam setiap pembuatan Perda harus juga melalui pertimbangan yang matang lainnya, seperti adanya kajian akademis yang benar-benar berkualitas dan memiliki kredibilitas yang terjamin.

“Harus ada tim akademis yang independen dan berkualitas, sehingga mereka benar-benar bisa mengkaji dan meneliti daam pembuatan Perda. Hal ini sangatlah penting, jadi tidak hanya karena dibayar untuk membuat rekomendasi yang sesuai dengan keinginan pemerintah,” tegasnya.

Untuk itulah, pembatalan perda yang telah menghabiskan telah cukup banyak menghabiskan uang rakyat ini, harus menjadi momentum bagi pemda untuk mengevaluasi dan introspeksi diri dengan serius pada proses pembuatan Perda.

“Fakta ini juga menunjukkan bahwa selama ini pembuatan Perda dilakukan tanpa pertimbangan yang mata. Mungkin hanya karena adanya pesanan kepentingan,” nilai anggota Komisi C ini

sumber : http://www.waspada.co.id/

Tidak ada komentar: